Jakarta – Perkembangan kasus penipuan oleh agen umroh First Travel kembali berlanjut. Kali ini jumlah tagihan kepada perusahaan bernama PT First Anugerah Karya Wisata berjalan hingga mencapai Rp 205 miliar.
Sexio Yuni Noor Shidqi selaku pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel menjelaskan “Untuk jumlah kreditur dan jumlah tagihan, sampai sekarang masih proses input data. Data kreditur yang sudah diinput data sebanyak 10.994 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 205,456 miliar,”
Selain itu dirinya juga sudah melakukan perhitungan, jika sesuai prediksinya maka ada sekitar 25.000 hingga 30.000 kreditur yang sudah mengajukan tagihan kepada First Travel untuk memenuhi kewajiban mereka hingga Rabu lalu.
Hingga saat ini, Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Adapun kreditur yang mengajukan tagihan merupakan jemaah, hotel, dan agen.
Setelah menerima penagihan, pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kemudian, Pengadilan Niaga akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober.
“Nanti kami update lagi kreditur dan jumlah penagihan yang berhasil diinput dalam data. Karena untuk keseluruhan jumlah, kami perlu waktu untuk rekapitulasi,” kata Kiky.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)