Bandung – Mengenaskan, seorang ayah di Bandung mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur. Aksi durjana TDW (52) terhadap putrinya ini berlangsung berkali-kali di kamar indekos yang mereka huni.
AKBP Yoris Maulana selaku Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan bahwa “Tersangka memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun,”
“Anak dan bapak ini tinggal berdua. Ibunya sudah tidak ada sedangkan kakak-kakaknya di luar kota. Dia melakukan hal tersebut di tempat kos. Pengakuannya hanya tiga kali, tetapi kita masih selidiki,” tuturnya.
“Dia tidak membujuk, tetapi langsung memaksa bahkan mengancam membunuh korban kalau sampai melaporkan,” ujar Yoris.
“Korban mengalami trauma yang cukup berat,” kata Yoris.
Kini korban mendapat penanganan khusus oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi tengah bertahap memulihkan psikologis korban.
TDW mengakui perilaku jahat kepada putrinya. “Saya khilaf, benar-benar khilaf,” ucap TDW sambil terus menunduk menggunakan penutup kepala.
Pria empat anak ini menyebut perbuatan asusila itu berlangsung April 2017. Ia beralasan tak mampu menahan hasrat lelakinya setelah istri meninggal.
“Saya juga terpengaruh minuman keras. Setiap kali melakukan saya minum dulu,” kata TDW.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kain sarung. TDW diganjar Pasal 81 jo 76 dan atau Pasal 82 jo 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya lebih lima tahun bui.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)