Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan di rumah dinas Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Penyegelan itu untuk mengamankan sejumlah barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) yang ikut menjaring politikus Partai Golkar itu bersam tujuh orang lainnya.
Selain rumah OK Arya, Tim KPK juga menyegel ruangan di keadiaman kontraktor Maringan Situmorang; serta kantor dealer mobil milik Sujendi Tarsono yang sudah dijadikan tersangka bersama OK Arya.
“Tim melakukan penyegelan sejumlah ruangan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (14/9/2017).
Sebelumnya, tim satgas lembaga antirasuah menangkap OK Arya dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu, 13 September 2017. KPK juga menyita uang Rp346 juta diduga alat suap.
Namun demikian setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara.
Kelimanya yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)