Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan tenaga penyidik yang berasal dari Polri dan penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas memberantas korupsi. Lembaga antirasuah merasa terbantu dengan adanya dukungan dari dua lembaga negara tersebut.
“Kami masih membutuhkan (penyidik) dari kepolisian dan (penuntut umum) kejaksaan, saya kira,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
Febri menerangkan peranan KPK dalam menangani kasus rasuah mesti melibatkan penyidik dan penuntut umum dari berbagai unsur institusi, baik Polri, Kejaksaan, hingga pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau penuntut umum kan harus dari jaksa. Jadi dukungan dari kepolisian itu hal penting,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Febri menambahkan pada tahun 2017, KPK telah menerima tujuh penyidik dari unsur Polri. Mereka harus mengikuti seleksi secara ketat agar bisa lolos menjadi penyidik di lembaga antirasuah.
Proses rekruitmen penyidik ini, kata Febri, disebut tidak mengenal kuota. Saat melakukan rekrutmen ada tes yang harus dilalui oleh mereka yang dikirim Mabes Polri lewat serangkaian standar kompetensi.
“Rekruitmen kita lakukan, kita minta ke Polri, jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan,” terangnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)