Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP mulai digelar hari ini, Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul, sidang hari ini pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna di kantornya, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (12/9/2017).
Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar, di ruang sidang utama prof H Oemar Seno Adji.
Surat undangan sidang praperadilan telah dikirim dan diterima oleh masing-masing pihak, namun belum ada konfirmasi terkait kedatangan mereka.
“Tidak ada konfirmasi (pihak yang hadir), tapi dari panggilan yang sudah kami layangkan sudah diterima masing-masing pihak,” jelas Made.
“Nanti tinggal pihak menggunakan pada kesempatan pertama apa bagaimana itu terserah dari mereka dan semua ada konsekuensinya,” sambungnya.
Terkait sakitnya Setya Novanto, Made menjelaskan bahwa hal itu tidak berpengaruh karena kedua pihak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Nggak ada pengaruhnya (jika Novanto tidak hadir), karena perkara ini permohonan praperadilan pihak prinsipal tidak mesti datang. Bisa diwakili penasehat hukum,” kata Made.
Seperti diketahui, Ketua DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP saat Novanto masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
(samsul arifin – www.harianindo.com)