Jakarta – Kabar terbaru dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan bahwa mereka baru saja menangkap Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Penangkapan salah satu koordinator Gerakan Tamasya Al-Maidah itu diduga terkait sindikat ujaran kebencian Saracen.
Saat dihubungi, Martinus membenarkan dengan berkata bahwa “(Sebagai) tersangka ujaran kebencian terhadap SARA. Apakah terkait Saracen masih didalami,”
Akan tetapi, walaupun sudah memberikan konfirmasi, Martinus belum menyebutkan perihal kebencian apa yang disebutkan. Ia hanya menjelaskan bahwa Asma diketahui sebagai bendahara gerakan Tamasya Al-Maidah.
Gerakan Tamasya Al-Maidah diketahui dilakukan untuk memobilisasi massa dari daerah agar merapat ke Jakarta guna memantau pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Dalam postingan di laman Facebook pada 1 September 2017, Asma juga dilaporkan pernah membahas ihwal Saracen dan Muslim Cyber Army. Polisi juga dikatakan masih menelusuri apakah ada kaitan Asma sebagai bendahara Gerakan Tamasya Al-Maidah dengan sindikat Saracen.
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan juga menelusuri transaksi keuangan Saracen. Ada 14 rekening Saracen yang diserahkan Polri ke PPATK.
“Saracen masih dalam penelusuran. Untuk rekening yang diduga berkaitan dengan Saracen, kami teliti tiga hingga empat tahun ke belakang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, akhir pekan lalu.
“Kami lihat apa yang terjadi dengan rekening tersebut. Apakah ada transaksi atau hal lainnya yang salah. Ini kami masih pantau dan tunggu PPATK,” kata Rikwanto.
“Kasus ini jadi pembelajaran juga bagi yang lain. Jangan lakukan hal sama dengan Saracen, yang membuat hoaks, ujaran kebencian, provokasi. Kalau sudah melanggar UU ITE dan ada yang dirugikan, akan diproses hukum,” lanjut dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)