Jakarta – Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal karena diduga terlambat mendapat penanganan medis dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Masalahnya, orangtua korban tidak dapat membayar uang muka yang telah ditentukan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi tegas terhadap RS Mitra Keluarga bila terbukti melakukan kelalaian.
“Tentu yang berwenang harus memberikan semacam sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, misalnya peringkatnya diturunkan dan sebagainya sehingga ini juga bisa menjadi pembelajaran bersama,” kata Kak Seto pada Senin (11/9/2017).
Kak Seto menyayangkan peristiwa tersebut, apalagi masalahnya hanya gara-gara tidak mampu membayar uang muka. Padahal, lanjutnya, tugas utama rumah sakit adalah menyelamatkan nyawa manusia sehingga harus mengesampingkan persoalan bisnis.
“Ini masalah kemanusiaan, rumah sakit ini untuk menyelamatkan manusia, tapi dengan adanya pembiaran karena belum bayar, karena belum ada uang sehingga jiwa melayang, itu keteledoran kita bersama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, cerita pilu Debora meninggal karena tidak mendapat penanganan medis tepat waktu lantaran terbentur biaya. RS Mitra Keluarga tidak mau melakukan perawatan tanpa uang muka terlebih dahulu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)