Home > Ragam Berita > Nasional > Dishub DKI Mulai Lakukan Sosialisasi Mobil Harus Parkir di Garasi

Dishub DKI Mulai Lakukan Sosialisasi Mobil Harus Parkir di Garasi

Jakarta – Terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap menindak lanjuti.

Dishub DKI Mulai Lakukan Sosialisasi Mobil Harus Parkir di Garasi

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, sosialisasi terkait keharusan pemilik kendaraan untuk memarkir mobilnya di garasi akan dilakukan berbarengan penindakan.

“Kita langsung derek, tapi pelaksanaannya tidak secara langsung, masih ada sosialisasi seperti peringatan. Kita derek yang parkir di lokasi bukan pada tempatnya karena mereka tidak ada garasi, seperti fasilitas umum. Bila orang itu (pemilik mobil pribadi) masih berbuat sama atau ada laporan dari masyarakat baru kita derek,” kata Andri, Jumat (8/9/2017).

Andri mengakui, meski Perda tersebut telah ada sejak 2014 lalu namun masyarakat banyak yang belum mengetahuinya karena sosialisasi terhadap Perda itu belum gencar.

“Kita pararel saja karena memang aturan ini sudah ada dari 2014, tapi gaungnya kurang. Dari 2015 lalu sebenarnya kita sudah banyak lakukan penderekan untuk mobil yang parkir sembarangan, tapi waktu itu kita punya kendala karena fasilitas mobil derek masih minim. Kalau sekarang kita sudah punya lebih dari 30 unit, jadi bisa lebih menyebar,” ucap Andri.

Tujuan dari penegakan aturan ini agar pengguna kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk memarkir kendaraan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menjadi pembicaraan warga media sosial lantaran dianggap ...