Home > Ragam Berita > Nasional > Saling Suka, Polisi Duga Kasus Driver Grabbike Bukan Pemerkosaan

Saling Suka, Polisi Duga Kasus Driver Grabbike Bukan Pemerkosaan

Jakarta – Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh driver Grabbike bernama Chairulloh (37) terhadap seorang siswi SMK berinisial DS (17) yang menjadi penumpangnya.

Saling Suka, Polisi Duga Kasus Driver Grabbike Bukan Pemerkosaan

“Kalau unsur pemaksaannya itu sementara lagi dikaji, karena itu kedua-duanya saling mengenal,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo, Jumat (8/9/2017).

Menurut Andry, DS telah menjadi pelanggan tetap pelaku, yang sering mengantarkan korban tanpa memesan melalui aplikasi Grab namun langsung melalui aplikasi pesan singkat.

“Iya itu sudah langganan. Kan itu sudah sering jemput,” kata Andry.

Terkait dugaan perkosaan, polisi belum bisa menyimpulkan hal itu karena pelaku dan korban telah saling mengenal dan saling suka. Namun demikian, polisi masih tetap memproses kasus ini sesuai dengan laporan orang tua korban.

“Ya makanya kalau suka sama suka kan persoalannya tak bisa dijadikan pemerkosaan. Tapi persetubuhan anak dibawah 17 tahun kena, ketika orangtuanya itu nuntut,” kata Andry.

Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal ketika pelaku menjemput DS dari rumahnya untuk diantar ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.

Namun oleh pelaku, korban justru dibawa ke rumah temah pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Di sana, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban dan mencabulinya, dan saat itu korban tidak melakukan perlawanan. Tidak lama kemudian, Chairulloh mengantarkan korban tempat PKL-nya sepeti biasa.

Chairulloh sendiri diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver Grabbike ke kantor polisi pada Kamis (7/9/2017) dini hari setelah sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sendiri.

Akibat perbuatannya, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Wah, Habib Rizieq Disebut Memiliki Rumah Besar Di Mekah

Wah, Habib Rizieq Disebut Memiliki Rumah Besar Di Mekah

Jakarta – Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath selaku Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ...