Home > Ragam Berita > Nasional > Warga Banyak Yang Tidak Tahu Soal Aturan Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil

Warga Banyak Yang Tidak Tahu Soal Aturan Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil

Jakarta – Aturan memiliki garasi sebelum membeli mobil yang kini mulai ditegakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya belum banyak diketahui oleh warga Jakarta.

Warga Banyak Yang Tidak Tahu Soal Aturan Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil

Seperti yang terjadi di RW 04 Pancoran, Jakarta Selatan, dimana banyak warga yang memarkirkan mobinya di depan rumah meskipun lebar jalan gang disana tidak lebih dari lima meter.

“Kebanyak warga sini memang enggak punya garasi, tapi bisa punya mobil kok,” ujar salah seorang warga, Jumat (8/9/2017).

Ia juga mengaku tidak pernah ditanyai soal garasi atau diminta untuk melampirkan bukti kepemilikan garasi saat mengurus STNK mobilnya.

Menurut warga yang lain, dirinya tidak mengetahui kalau ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140, yang mewajibkan pemilik mobil untuk mempunyai garasi.

Banyak warga di sana yang memilih memarkirkan mobilnya di depan rumah atau di lahan-lahan kosong agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya telah menyinggung soal Perda tersebut dan meminta warga agar membeli kendaraan sesuai kebutuhan.

Isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Berharap Rumah DP Rp 0 Bisa Dibangun di Kawasan Ini

Sandiaga Berharap Rumah DP Rp 0 Bisa Dibangun di Kawasan Ini

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan rumah dengan down payment (DP) 0 ...