Home > Ragam Berita > Nasional > Alfian Tanjung Jalani Masa Penahanan di Mako Brimob

Alfian Tanjung Jalani Masa Penahanan di Mako Brimob

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus hate speech alias ujaran kebencian.

Alfian Tanjung Jalani Masa Penahanan di Mako Brimob

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, saat ini Alfian Tanjung sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Iya betul ditahan di Mako Brimob,” ungkap Adi saat dihubungi Okezone, Kamis (7/9/2017).

Adi menerangkan, penahanan Alfian Tanjung berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tentang ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Melalui akun Twitter-nya, Alfian Tanjung menyebut kader PDIP PKI.

“Kasus yang dulu pernah ditangani Krimsus, kasus tentang penghinaan, pencemaran nama baik melalui media Twitter, yang kader PDIP,” jelasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Mendapat Dukungan dari PKB dan PPP

Alfian Tanjung dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Alfian kembali ditangkap petugas pada Rabu (6/9/2017), sekitar pukul 18.00 WIB atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bila Pilpres Dilakukan Sekarang, Habib Rizieq Kalahkan Kapolri dan Ketua Umum NU

Bila Pilpres Dilakukan Sekarang, Habib Rizieq Kalahkan Kapolri dan Ketua Umum NU

Jakarta – Apa yang terjadi bila Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dilakukan pada tahun 2019 mendatang, ...