Jakarta – Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo karena dianggap ikut terlibat aktif dalam proyek pengadaan e-KTP.
“Dari yang kami pelajari, peristiwa ini, Agus terlibat proaktif baik secara pribadi dan ketua LKPP kala itu,” ujar Razikin saat dihubungi, Rabu (6/7/2017).
Menurut Razikin, ada konflik kepentingan bila Agus saat ini menangani kasus e-KTP karena pada saat itu Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk di mana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu,” kata Razikin.
Bukti yang dilampirkan menurut Razikin termasuk bukti surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
“Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele,” kata Razikin.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Ketua KPK namum masih belum mendalaminya.
“Kami masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang dikasi dari yang bersangkutan,” kata Rum.
(samsul arifin – www.harianindo.com)