Surabaya – Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang dilakukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan, dan menyatakan Dahlan Iskan tidak bersalah dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).
Dahlan Iskan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017 dengan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Dahlan juga dinyatakan sebagai tahanan kota.
Untuk kasus ini, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (2000 – 2010), dinyatakan bersalah telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Di tingkat Pengadilan Tinggi sendiri terjadi perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim sebelum memberikan vonis.
Dengan vonis tidak bersalah yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya maka Dahlan Iskan dinyatakan bebas dan vonis sebelumnya telah dipatahkan.
“Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ucap Untung.
(samsul arifin – www.harianindo.com)