Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
“Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Jokowi di depan para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Perpres ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari Nahdlatul Ulama karena mewajibkan sekolah selama lima hari dalam seminggu atau 8 jam sehari.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang juga ikut hadir pada kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap Perpres tersebut.
“PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter,” kata Aqil.
Namum demikian, menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, Perpres ini bersifat opsional yang dapat dipilih sekolah apakah akan memberlakukan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
“Jadi sifatnya opsional,” kata Muhadjir Effendy.
(samsul arifin – www.harianindo.com)