Jakarta – Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada hari kamis (31/08/2017) lalu. Dalam laporannya, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Jika dibiarkan maka ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah Bangsa Indonesia.
Baca juga : Dianggap Sebarkan Kebencian, Kemenkominfo Didesak Blokir Seluruh Akun Jonru
Mendengar kabar tersebut, Jonru Ginting angkat bicara. Ia mempersilahkan kepada polisi jika ingin menyelidiki akun media sosialnya.
“Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech. Dipersilahkan Pak Polisi, dengan senang hati,” tulis Jonru di akun fan page Facebooknya, Sabtu (02/09/2017) lalu.
Jonru mengaku bahwa tidak ada satupun postingan-nya yang dia hapus pasca dilaporkannya ke polisi oleh Muannas. Dia meyakini bahwa tak ada satupun postingannya yang mengandung unsur kebencian.
“Semua postingan saya masih utuh, tak ada yang saya sembunyikan, tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)