Jakarta – Seorang advokat bernama Muannas Al Adid melaporkan aktivis media sosial (medsos) yang bernama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada hari kamis (31/08/2017) kemarin. Muannas menilai unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat.
“Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa,” kata Muannas di Jakarta, Kamis (31/08/2017).
Selain itu, dia menilai menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentimen terhadap kelompok dan etnis tertentu.
“Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat,” jelasnya.
Laporan itu terintegrasi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Polda Metro Jaya Akan Mengusut Kasus Jonru Ginting
Mendengar kabar tersebut, Jonru merasa tak gentar meski menjadi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sosok yang dikenal getol memojokkan Presiden Joko Widodo itu mengaku siap menghadapi proses hukum.
Menurutnya, sejauh ini dirinya masih belum menerima panggilan dari kepolisian. Namun, Jonru mengatakan bahwa sudah ada pengacara yang akan mendampinginya.
“Alhamdulillah sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya,” ujar Jonru di fanpage media sosial Facebook, Jumat (01/09/2017).
Namun sayangnya Jonru enggan berkomentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
“Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)