Jakarta – Musisi Ahmad Dhani melaporkan beberapa media ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Lelaki kelahiran Surabaya 45 tahun lalu itu menjelaskan, bahwa beberapa media memberitakan dirinya secara tidak benar atau hoax.
Baca juga : Tak Hanya Satu, Ayu Ting Ting Kurbankan 3 Sapi Tahun Ini
Suami Mulan Jameela itu menyangkal dirinya dipecat dari rumah karaoke Masterpiece seperti yang diberitakan Bintang.com, Okezone.com, Indopos.com, Tribunnews.com, Radarcirebon.com dan Jawapos.com.
Ia menilai pelaporannya ke polisi adalah ingin membuat efek jera kepada para awak media yang dianggap memberitakan dirinya secara tidak benar.
“Kebetulan bapak presiden kita kemarin juga melakukan hal yang sama, memberantas hoax. Saya Ahmad Dhani mendukung Presiden RI memberantas hoax, maka dari itu saya laporkanlah online-online yang memberitakan hoax,” kata Ahmad Dhani.
Diketahui sebelumnya, Bintang.com, Jawapos.com, Indopos.com, dan Okezone.com memberikan Ahmad Dhani dipecat dari rumah karaoke.
Sedangkan Tribunnews.com memberitakan Ahmad Dhani bukanlah pemilik sebuah rumah karaoke, melainkan hanya brand ambassador.
Ia mengaku sudah lelah melapor ke Dewan Pers terkait media online yang memberitakannya secara tidak benar.
Sebab, pemberitaan seperti itu, lanjut dia, masih saja ada. Rencanannya, bapak lima anak ini menggunakan Undang-undang ITE untuk menjerat sejumlah media tersebut. (Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)