Jakarta – Seorang pengacara bernama Muanas Al Aidid melaporkan pemilik akun sosial media atas nama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis, (31/8/2017).
Menurut Muanas, dengan adanya laporan tersebut masyarakat tidak lagi berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Sehingga mengharapkan pihak Kepolisian dapat segera memproses laporan itu.
Baca juga : Dilaporkan Pengacara, Jonru : “Saya Enggak Mau Berkomentar”
“Kita melaporkan tadi pukul 19.00 WIB. Sebab postingan dia di semua media sosial berisikan ujaran kebencian,” ucap Muanas saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/8/2017) malam.
Dia mengatakan, postingan yang diunggah Jonru diduga sering berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebab, setiap kalimatnya sering mempermasalahakan kelompok ataupun etnis tertentu yang tak sesuai fakta yang ada. Postingan itu, juga dapat menimbulkan opini tersendiri di masyarakat.
“Banyak postingan dia, apa-apa disambungkan sama etnis, agama. Itu bisa buat opini tersendiri di masyarakat,” ujar dia.
Muanas mencontohkan, beberapa postingan Jonru di medsos seperti halnya perceraian artis yang dibahas lebih pada cadar yang dikenakan. Tak hanya itu seperti masalah vaksin palsu juga yang dituliskan Jonru lebih pada pemakaian jilbabnya.
“Banyak, Pilkada juga yang dibahas etnisnya. Terus seperti tuduhan sepihak juga yang soal asal-usul presiden hingga masalah sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama dalam Perppu Ormas,” jelas Muanas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut.
“Ya benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial,” kata dia.
Argo mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut. (Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)