Jakarta – Kabar gembira bagi kaum perempuan di Yogyakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review pada pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY. Dengan hal ini maka kaum perempuan juga mempunyai hak yang sama dengan pria untuk dipilih menjadi Gubernur DI Yogyakarta dengan gelar tahta Sultan Hamengku Buwono.
“Mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sedangkan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY berbunyi:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Menurut pertimbangan Hakim Konstitusi, isi pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena syarat untuk menjadi cagub dan cawagub bersifat kumulatif, artinya semua persyaratan dalam pasal 18 tersebut harus dipenuhi.
“Oleh karena itu, menurut penalaran yang wajar, potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar. Ketidakpastian hukum demikian bahkan dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur DIY,” lanjutnya.
Lebih jauh lagi hakim menilai ayat ini diskriminatif terhadap perempuan dan membatasi hak demokratis masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon bahwa pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)