Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan Hak Angket DPR. Selain itu, KPK juga sedang mempertimbangkan penerapan pasal Tipikor ke Pansus KPK.
“Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat,” ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Menurut Agus, KPK sedang meunggu hasil putusan MK apakah Pansus yang dibentuk DPR ini sah berdasarkan konstitusi atau tidak.
“Kan kita sudah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK,” kata Agus.
KPK bisa menerapkan pasal Obstructions of Justice (mengganggu proses peradilan secara utuh) karena saat ini KPK sedang menangani dua kasus besar yakni kasus e-KTP dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan dugaan kerugian Rp 3,7 triliun.
Dengan adanya Pansus ini dianggap telah mengganggu jalannya proses pemeriksaan terhadap dua kasus tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)