X
  • On 31/08/2017
Categories: NasionalRagam Berita

KPK Disebut Pinjam Uang Rp 5 Miliar ke Probosutedjo Untuk OTT Pegawai MA

Jakarta – Pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan dimana ia menyebutkan bahwa KPK pernah meminjam uang sebesar Rp 5 miliar kepada Probosutedjo untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung (MA).

“KPK pernah meminjam uang ke klien saya untuk OTT. Klien saya (Probosutedjo) hanya ingin minta dikembalikan,” ujar Indra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

KPK disebut mendatangi kediaman Probosutedjo dan meminjam uang sebesar Rp 5 miliar.

“KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak,” lanjut Indra.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Henry Yosodiningrat lantas menanyakan kejelasan maksud dari KPK meminjam uang tersebut.

“Tadi disebutkan dipinjam untuk menjebak. Dipinjam untuk menjebak yang meminjam adalah penyidik KPK. Dipinjam untuk menyuap MA yang melakukan penyuapan siapa?” tanya Henry.

“Pak Probo. Jadi uangnya ditaruh di meja, itu dilakukan di rumahnya pada siang hari. Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” jawab Indra.

Saat itu, Probosutedjo sedang terseret kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada tahun 2006.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: