Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, kedatangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket di DPR RI tanpa sepengetahuan pimpinan. Oleh karena itu, pada Rabu (30/8/2017) pagi, Aris langsung dipanggil ke sidang Dewan Pertimbangan Pegawai.
“Dewan terdiri dari seluruh eselon I, Deputi maupun Sekjen, ditambah Biro Hukum dan pengawas internal,” ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8/2017).
Namun, Agus belum menerima laporan hasil sidang tersebut. Agus mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran oleh Aris. Bahkan, Aris mengakui bahwa ia sengaja melawan perintah pimpinan KPK untuk tak hadir dalam rapat pansus.
“Di DPR yang bersangkutan menyatakan, 29 tahun bertugas, baru kali ini dia melawan pimpinan. Itu kenyataan yang kemudian kita dengarkan dari RDP itu,” kata Agus.
Baca juga: Wali Kota Tegal Berdalih sebagai Korban Tim Suksesnya
Agus mengatakan, jika nantinya dewan menyatakan perlu pemeriksaan lebih lanjut maka tahapan selanjutnya akan dibawa ke pengawas internal. Di sisi lain, KPK juga ingin memperkuat pengawas internal agar pekerjaannya lebih cepat. Apalagi saat ini pengawas internal masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
“Mungkin dalam waktu dekat akan liat hasilnya bagaimana langkah kita terhadap peristiwa kemarin,” kata Agus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)