Jakarta – Salah satu makanan yang paling digemari dan dekat dengan masyarakat, khususnya di Indonesia adalah mi instan. Pasalnya, selain murah meriah dan praktis, mi instan juga memiliki rasa yang beragam yang dapat dinikmati sesuai selera, kapan saja dan dimana saja.
Namun sayangnya produk makanan yang sangat instan ini seolah dekat dengan kesan tidak sehat. Bahkan ada isu yang beredar terkait bahaya mi instan di media sosial yang masih belum diketahui kebenarannya itu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnnya tak tinggal diam. BPOM langsung menjelaskan kandungan mi instan seperti monosodium glutamat, methyl p-hydrobenzoate, dan asam benzoat yang diisukan berbahaya tersebut.
Dilansir dari laman Health-Liputan6, BPOM mengatakan bahwa monosodium glutamat (MSG) adalah penguat rasa yang memiliki Acceptable Daily Intake (ADI) not specified, yang artinya adalah bila dikonsumsi setiap hari dalam jumlah wajar tidak akan menimbulkan bahaya terhadap kesehatan.
Namun memang ada data yang menunjukkan bahwa sebagian orang tertentu menjadi sensitif saat mengkonsumsi makanan yang mengandung MSG.
Baca juga : Tak Ingin Ketinggalan Tren, Mikha Tambayong Rilis Bisnis Kue di Manado
Sementara methyl p-hydrobenzoate atau metil parahidroksibenzoat atau metil paraben adalah pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam produk pangan dengan jumlah tertentu. Metil paraben digunakan untuk mengawetkan kecap yang merupakan bumbu pelengkap pada mi instan varian tertentu.
Beberapa negara seperti di Taiwan, tidak mengatur penggunaan metil paraben dalam mi instan. Walaupun dalam regulasinya diatur pengawet lain dalam produk mi instan dengan tingkat keamanan yang mirip dengan metil paraben, yaitu etil paraben, propil paraben, butil paraben, isopropil paraben dan isobutyl paraben dengan batas maksimum yang ditentukan.
Hingga saat ini masih belum ditemukan bukti ilmiah yang sahih yang menyatakan bahwa baik MSG atau metil paraben dapat merusak usus, liver ataupun sakit maag. BPOM hanya berpesan kepada masyarakat agar tidak resah dan meragukan keamanan mi instan yang beredar di Indonesia.
“Konsumsilah mi instan dengan bijak,” himbau BPOM.
(Muspri-www.harianindo.com)