Tegal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, sebagai tersangka suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, dan proyek-proyek Pemerintah Kota Tegal.
Penyidik KPK juga menjerat Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi, sebagai tersangka.
Baca juga : Gubernur Jateng Sedih Walikota Tegal Terjaring OTT KPK
“Ketiganya ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjataian, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Basaria menyebut, terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah, Siti dan Amir dijerat sebagai penerima suap senilai Rp300 juta. Sedangkan Cahyo dijerat selaku pemberi suap.
Basaria menambahkan, dalam operasi senyap pihaknya juga melakukan penyegelan di sejumlah ruangan antara lain, di rumah dinas Wali Kota Tegal, di rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, dan beberapa ruangan di RSUD Kardinah.
“Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH,” kata Basaria.
Siti dan Amir selaku penerima suap dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Cahyo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)