Seoul – Lee Jae-yong yang merupakan putra kandung dari bos perusahaan raksasa Samsung Group di vonis hukuman penjara selama lima tahun sejak hari jumat (25/08/2017) lalu. Lee dihukum penjara lantaran terbukti terjerat kasus suap.
Setelah melewati proses peradilan selama enam bulan, pengadilan menyatakan bahwa Lee yang juga pemimpin de facto Samsung Group telah terbukti menyuap mantan Presiden Park Geun-hye yang baru saja digulingkan.
Suap diberikan agar pemerintahan Park mendukung Lee dalam proses merger sehingga ia bisa semakin mengetatkan kendalinya atas Samsung, produsen ponsel pintar dan chip terbesar dunia. Selain itu, Samsung Group juga memiliki jaringan hotel, perusahaan farmasi dan perangkat elektronik lainnya.
Tak hanya menyuap, pengadilan juga mengatakan bahwa Lee terbukti menyembunyikan aset di luar negeri, melakukan penggelapan dan telah bersumpah palsu.
Baca juga : Gara-Gara Main Petak Umpet, Bocah Ini Masuk ke Mecin Cuci dan Tidak Bisa Keluar
“Kasus ini melibatka Lee Jae-Yong dan para pemimpin Samsung Group, yang telah mempersiapkan suksesi Lee dengan menyuap presiden,” kata Hakim Kim Jin-dong yang memimpin proses persidangan di Pengadillan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Vonis hukuman penjara selama lima tahun ini adalah sebuah tonggak baru bagi Korea Selatan. Hukuman tersebut merupakan salah satu hukuman yang paling berat bagi pemimpin bisnis di Korea Selatan.
Para konglomerat ini (yang dikenal dengan istilah lokal chaebols) sangat dihormati karena dinilai berjasa membangun dan mengubah Korea Selatan dari negara miskin yang porak-poranda akibat perang dengan Korea Utara, menjadi salah satu negara yang paling makmur di dunia.
(Muspri-www.harianindo.com)