Jakarta – Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi akibat viralnya percakapan Whatsapp mesum yang diduga dilakukannya bersama Firza Husein. Firza Husein juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Oleh karena itu Ketua Umum FPI Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengajukan surat Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus (SP3). Pengajuan itu didasarkan pada alat bukti yang dimiliki oleh polisi masih belum lengkap untuk menjerat Rizieq Shihab secara hukum.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengisyaratkan bahwa permohonan tersebut akan sulit untuk dikabulkan. Pasalnya dalam perkara ini penyidik telah memutuskan adanya tindak pidana yang dilakukan.
“Penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/08/2017).
Baca juga : Argo Yuwono : Habib Rizieq Tidak mendapat Perlakuan Istimewa
Adi mengatakan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang dianggap kuat saat menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab.
“Segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap,” jelasnya.
Adi mengaku akan tetap mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut.
“Nanti harapan dan permohonan itu kami sampaikan, di lebel proses gelar perkara ditanyakan kepada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan kepada pimpinan kami,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)