Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan ( HGB).
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
“HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang,” ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menyampaikan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara hanya membantu pengembang dengan menerbitkan sertifikat HGB. Sertifikat HGB diterbitkan setelah sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) terbit atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
“Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan,” kata Najib. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)