Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Ridho Rhoma mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan tidak membantah keterangan saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 September 2017 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma diamankan bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan mengkonsumsi sabu. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0.76 gram, alat hisapnya, serta dua butir dumolid.
(samsul arifin – www.harianindo.com)