Bogor – Walikota Bogor Bima Arya memutuskan untuk membekukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Tanah Baru, Bogor, setelah ribuan umat Islam mengadakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Selasa (29/8/2017).
Menurut keterangan Bima Arya, warga menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal karena menganggap masjid tersebut akan dijadikan tempat ibadah penganut Wahabi, yang dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan umat Islam di Bogor.
“Permohonan dari warga itu pembekuan. Kita respons itu. Seluruh kegiatan tidak boleh ada dulu,” tegas Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa.
Bima Arya menambahkan, sebenarnya secara teknis pembangunan masjid itu tidak ada masalah, namun kemudian yang menjadi masalah dari aspek sosialnya, yang akhirnya memicu unjuk rasa warga.
Karena itulah maka IMB dari Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal dibekukan guna dikaji kembali.
“Alasannya ada dua, teknis dan sosial. Saya memerintahkan kepada Dinas Perizinan, untuk mengkaji dua masalah ini. Kalau secara teknis sudah terpenuhi, tapi jika masalah sosial masih bergejolak, maka bisa dibekukan,” ujarnya.
Namum demikian, Bima Arya memberikan kesempatan kepada pihak masjid untuk memberikan pembelaan.
“Masjid harus mejawab itu dan jika ada kebersamaan dan proses tabayyun maka akan dicairkan kembali. Tapi jika tidak ada, akan dipastikan pemberhentikan IMB untuk pembangunan masjid tersebut,” tandas Bima.
IMB itu sendiri dikeluarkan pada September 2016 dengan nama pemilik Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal nomor:645.8.1014 -BPPTPM-IX/ 2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)