Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) telah merampungkan hasil analisanya terkait aliran dana jemaah umroh yang menyetorkan uang kepada First Travel.
“Sudah, kami sudah lakukan penelusuran dan analisis rekeningnya. Hari ini kami serahkan ke penyidik Mabes Polri,” ungkap Kepala PPATAK Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Kiagus mengungkapkan, sebagian dana yang masuk ke First Travel memand digunakan untuk memberangkatkan jemaah, sebagian lainnya digunkan untuk keperluan pribadi pasangan pemilik First Travel, Andika Surachman Siregar dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Ada juga aliran dana untuk kepentingan pribadi,” tutur Kiagus.
Namun demikian, Kiagus mengaku tidak ingat berapa dana yang dipakai umroh dan untuk kepentingan pribadi.
“Tepatnya saya sulit untuk mengungkapkan, enggak hapal angka,” jelasnya.
Kiagus juga menambahkan, dari hasil analisa PPATK diduga First Travel melakukan pencucian uang jemaah dengan menyamarkan dana hasil kejahatannya.
“Kalau ada upaya untuk menyamarkan ya itu namanya TPPU,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)