Semarang – Sri Hartini yang merupakan Bupati Klaten nonaktif ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut jaksa, Sri Hartini telah terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu yang lalu.
Bupati Klaten yang seharusnya menjabat selama priode 2016-2021 ini dinilai telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten.
“Menuntut dan meminta majelis hakum untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (28/08/2017).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun kepada Sri Hartini. Jaksa menilai bahwa semua unsur dalam dakwaan itu telah terbukti.
Baca juga : Masa Tahanan Bupati Klaten Sri Hartini Diperpanjang
Sri Hartini dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP tentang Suap dan Gratifikasi.
Perkara suap dan gratifikasi ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Sri Hartini bersama dengan seorang pegawai negeri sipil bernama Suramlan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten pada hari jumat (30/12/2016) lalu.
Setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS, sedangkan Suramlan sebagai penyetor atau penyuap.
(Muspri-www.harianindo.com)