Jakarta – Dua saksi yang diajukan oleh jaksa KPK dalam persidangan lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (28/8//2017) di Pengadila Tipikor Jakarta, yakni Irman dan Sugiharto.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Irman dan Sugiharto sendiri merupakan dua terpidana kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Dalam keterangannya, Irman dan Sugiharto sama-sama mengatakan bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Miryam.
Hal itu disampaikan keduanya setelah jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam di KPK.
“Saya lihat tidak ada tekanan sepanjang rekaman yang tadi itu. Biasa-biasa saja,” kata Irman dalam persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2017).
Selain itu, saksi Sugiharto juga menceritakan bahwa dirinya pernah berkunjung ke rumah Miryam di Tanjung Barat Jakarta Selatan, dan diterima ibu dari Miryam kertika itu. Tujuan kedatangannya untuk membicarakan proyek e-KTP.
Terhadap kesaksian keduanya, Miryam menyatakan keberatan.
“Saya keberatan semua yang mulia. Pertama, Pak Sugiharto bilang datang ke rumah saya. Tiga kali. Ketemu dengan ibu saya, semuanya di tahun 2011. Itu saya keberatan sekali,” kata Miryam.
“Saya juga belum tahu alamat jelasnya (Tanjung Barat mana yang dimaksud Pak Sugiharto) di mana. Katanya di kompleks Tanjung Barat, saya kurang tahu Tanjung Barat mananya. Tahun 2011 itu saya belum tinggal di situ,” lanjut Miryam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)