Jakarta – Penyidik Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini masih mengembangkan kasus sindikat penyebaran ujaran kebencian Saracen, termasuk kemungkinan akan menelusuri pemesannya melalui transasi yang selama ini telah dilakukan.
Untuk saat ini, polisi masih memeriksa bukti data hard disk sebanyak 97 gigabyte terkait Saracen guna memburu akun-akun yang terkait dengan para tersangka.
“Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka kami masih dalam proses pendalaman. Karena memang saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada. Untuk data yang baru bisa diperiksa baru 27 gigabyte dan masih ada sekitar 93 gigabyte lagi yang perlu diperiksa penyidik,” kata Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Terkait apakah ada tersangka lain selain tiga tersangka yang telah tertangkap, Awi menjelaskan bahwa polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka lain.
“Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya, karena dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang kopdar. Dan sekarang penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu,” ujar Awi lagi.
Seperti diketahui, polisi telah menahan tiga orang tersangka terkait Saracen. Mereka adalah JAS ( 32) yang menjadi ketua grup kelompok Seracen, MFT (43) koordinator grup Saracen, dan SRN (32).
JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melanggar Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
(samsul arifin – www.harianindo.com)