Jakarta – Mayjen TNI (Purnawirawan) Ampi Tanudjiwa mengaku tidak akan tinggal diam terkait pencantuman namanya di struktur organisasi Saracen.
.”Sesuai KUHP Pasal 310 ayat 1 dan 2, serta pasal 311 ayat 1, itu semuanya saya pidanakan. Dan juga saya perdatakan sesuai pasal 1365 KUHPidana,” kata Ampi, Jumat (25/8/2017).
Menurut Ampi, timnya akan menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait pencantuman namanya.
“Hari ini tim saya akan ke Polda membuat laporan namanya Kolonel Evan Gomes, itu saya kuasakan ke dia,” ujar Ampi.
Ampi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa itu Saracen dan menganggap penulisan namanya dalam daftar tersebut adalah fitnah.
“Itu jelas fitnah, enggak benar. Saracen apa itu? Saya tau Saracen itu jenis tank angkatan darat,” tandasnya.
Seperti diketahui, tim dari Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai operator Saracen. Mereka yakni MTF (43), selaku pengurus media dan informasi situs saracennews.com; SRN (33), selaku koordinator grup wilayah; serta JAS (32) sebagai ketua.
Kelompok ini telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA sejak 2015 melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.
Saracen menulis berita hoax dan ujaran kebencian berdasarkan pesanan atau mereka yang menyetujui proposal yang ditawarkan, yang setiap proposal kabarnya bernilai hingga puluhan juta rupiah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)