Jakarta – Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Robert L Tobing mengatakan, nama-nama artis terdaftar menunggak pajak kendaraan bermotor berdasarkan data yang dimiliki BPRD. Robert menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi bantahan beberapa artis soal tunggakan kendaraan.
“Di data kami, (kendaraan yang menunggak) masih terdaftar nama mereka (sejumlah artis) ya,” ujar Robert pada Jumat (25/8/2017).
Robert meminta para artis itu untuk memberikan konfirmasi soal pajak kendaraan mereka kepada BPRD DKI Jakarta dan samsat. BPRD juga akan memanggil artis-artis dan para penunggak pajak yang lainnya.
“Kita lihat aja dulu data di kami, makanya perlu konfirmasi sebenarnya mereka. Nanti kami panggil supaya jelas karena di data kami memang masih atas nama mereka,” kata dia.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kebijakan Djarot Dalam Kelola Kepulauan Seribu
Apabila para artis itu memang telah menjual kendaraannya, lanjut Robert, mereka seharusnya melaporkan hal itu ke samsat maksimal 30 hari setelah penjualan.
“Ke samsat mana aja, enggak harus samsat dia domisili. Nanti dilakukan blokir,” ucap Robert. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)