Jakarta – Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mempersilahkan kepada seluruh nama yang telah disebutkan yang diduga terlibat dengan Kelompok Saracen untuk memberikan klarifikasi jika memang tidak benar.
Termasuk untuk kuasa hukum kasus Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, yang namanya juga tercantum dalam struktur Saracen. Dalam struktur, Eggi Sudjana tercatat sebagai dewan penasihat Saracen bersama dengan Mayjend (Purn) Ampi Tanudjiwa.
“Kalau memang tidak benar, klarifikasi saja,” kata Awi, Kamis (24/08/2017).
Meski begitu, Awi menegaskan bahwa pihaknya masih akan tetap memanggil nama-nama yang tersebut dalam struktur kelompok Saracen itu.
“Penyidik juga akan mengundang yang namanya tertulis di situ untuk mengklarifikasinya,” tegasnya.
Baca juga : Menampik Tudingan, Eggi Sudjana : “Saya Baru Dengar Istilah Saracen”
Awi juga mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya juga akan tetap mengembangkannya untuk ditindaklanjuti. Pihaknya juga tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
“Kita juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang-orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya ya tidak,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi sudah menangkap tiga orang pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN karena menjadi sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan tanggal yang berbeda pula.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Muspri-www.harianindo.com)