Jakarta – Mantan anggota DPR Charles Jones Mesang alias Charles Mesang dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan transmigrasi (Ditjen P2Ktrans), Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi tahun 2014.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama,” kata Jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntuta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/08/2017) kemarin.
Baca juga : Fahri Hamzah Tuding KPK Banyak Lakukan Penyimpangan
Menurut jaksa, Charles telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta hukum itu, jaksa menyimpulkan bahwa Charles besama dengan Dirjen P2Ktrans Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2Ktrans Achmad Said Hudri menerima hadiah dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi sejumlah Rp 9,75 miliar.
Uang itu diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2Ktrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantu tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke berbagai daerah. Dari keseluruhan uang tersebut, Charles memberikan sejumlah Rp 200 juta kepada Said. Sehingga total uang yang diterima oleh politikus Golkar itu sebanyak Rp 9,55 miliar.
Selain hukuman pidana dan denda, jaksa juga menuntut Charles agar diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini bakal berlaku selama dua tahun sejak Charles menyelesaikan masa hukuman penjaranya.
(Muspri-www.harianindo.com)