Jakarta – Lima orang anggota polisi yang kedapatan meminta sejumlah uang kepada pengendara mobil saat melakukan razia di wilayah Semanggi, Jakarta, akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/8/2017).
“Ya kalau anggotanya baik akan diberikan penghargaan atau reward, kalau jelek atau kasus akan ditindak tegas,” kata Halim.
Namun demikian, Halim tidak menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan diberikan kepada kelima anggota polisi tersebut. Saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Soal sanksi pasti kami berikan. Tapi nanti setelah pemeriksaan. Yang pasti kami adil. Kalau anggota berprestasi, kami berikan penghargaan. Kalau melanggar, kami berikan sanksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Provost Divpropam Polri menangkap lima anggota polisi, yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS. Mereka kedapatan melakukan razia tanpa surat perintah dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada pengendara mobil.
Tidak hanya itu itu, dua orang di antara mereka yaitu Brigadir DF dan Brigadir RF membawa narkoba jenis sabu dan alat hiaap di dalam mobil. Keduanya mengaku mengkonsumsi sabu sebelum melakukan razia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)