Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2017).
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka.
“Sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/8/2017).
Saat tiba di gedung KPK untuk diperiksa pada Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 20.50 WIB, Yunus bersama rekannya yang juga petinggi di PT ADI, Rachmadi Permana.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada PT ADI Akhmad Zaini (AKZ) dan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmidzi (TMZ).
Dalam kasus ini, AKZ diduga memberikan uang sejumlah Rp 425 juta kepada TMZ agar ‘mengamankan’ kasus perdata dimana PT ADI menjadi tergugat.
PT ADI digugat oleh PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd karena PT ADI dinilai wanprestasi.
“Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan 131 ribu dollar Singapura,” kata Agus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)