Jakarta – Bagi anda yang menggemari vapor alias ngevape nampaknya perlu berhati-hati jika berlibur ke Thailand. Pasalnya, kini Thailand tengah menerapkan peraturan bagi mereka yang sering menggunakan vape secara sembarangan di Negara gajah putih itu.
Dilansir dari laman Independent, Jumat (18/8/2017), Pat Waterton pemilik salah satu agen perjalanan wisata di Thailand mengatakan, wisatawan yang datang kini perlu hati-hati dalam penggunaan vape. Bahkan, Anda diminta untuk tidak menggunakannya sama sekali jika tidak ingin berurusan dengan hukum setempat.
Kini, menggunakan vape di tempat umum bisa dikenai denda sebesar 125 pound sterling atau setara Rp 2,1 juta dan sanksi hingga 5-10 tahun penjara.
Otoritas pemerintah Thailand menghimbau wisatawan untuk tidak membawa vape, memperjualbelikannya, termasuk menjual isi dan perlengkapannya.
Bagi yang kedapatan membawa atau menggunakan Vape, kemungkinan akan disita dan Anda dapat didenda dengan kurungan penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah.
Kuoni, seorang operator penyedia jasa perjalanan wisata ke Thailand di Inggris menghimbau agar para pelancong untuk mencari tahu tentang Thailand sebelum berkunjung.
Baca juga: Polisi Temukan Peredaran Liquid Vape Yang Mengandung Ganja
Pasalnya, salah seorang warga Inggris pernah berurusan dengan hukum kerena kedapatan menggunakan Vape. Bukannya dapat berlibur, justru malah mendekam di penjara. (Rere – www.harianindo.com)