Bandung – Pada hari ini, Selasa (22/08/2017), kembali digelar terdakwa Buni Yani atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah musisi Ahmad Dhani, Novel Bamukmin yang merupakan pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
Menurut pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan bahwa Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok. Ia menilai bahwa sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Analoginya gini ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah dia yang ditangkap,” jelas Ahmad Dhani dalam persidangan.
Baca juga : Tidak Bisa Hadir di Sidang Buni Yani, Ini Isi Kesaksian Ahok Yang Dibacakan JPU
Dhani mengatakan bahwa Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik tersebut. Bahkan sebelum postingan Buni Yani Beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok.
“Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah caption-nya saja,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa maksud kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah.
“Saya membela yang benar bukan membela yang bayar,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)