Jakarta – Pemerintah sedang membuat skema baru terkait pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Skema yang selama ini dipakai mengharuskan pemerintah tetap terlibat dalam memenuhi dana pensiun.
Untuk saat ini, skema yang diterapkan masih pay as you go, di mana PNS dikenakan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok.
Jika yang bersangkutan pensiun maka dia berhak atas dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir yang ia terima.
Dan bila tabungannya tidak mencukupi 75% yang dibutuhkan tersebut maka pemerintah akan memberikan bantuan agar besaran itu terpenuhi.
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, untuk skema tersebut pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 90 triliun.
“Pokoknya kewajibanya dibayarkan pemerintah, sekitar Rp 90-an triliun, semua pensiunan PNS, baik pusat maupun TNI Polisi itu dibayar oleh APBN sekitar Rp 90-an triliun,” kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)