Jakarta – Pemrov DKI Jakarta akan kembali melakukan aturan pembatasan kawasan bebas motor di kawaaan Ibu Kota Jakarta mulai Oktober 2017 mendatang. Hal ini dilakukan melalui kerjasama antara Pemda DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan beberapa pihak terkait.
Langkah ini diambil karena pada lima tahun terakhir ini pertumbuhan jumlah kendaraan, baik roda dua maupun empat, sangat cepat. Sedangkan penambahan infrastruktur jalan masih sangat minim, sehingga terjadi penumpukan volume kendaraan di kawasan tertentu.
Rencananya, sosialisasi aturan ini akan dimulai pada 21 Agustus 2017 hingga 11 September 2017.
“Akan dilakukan secara bertahap. Kita sudah lakukan focus group discussion (FGD) pada 8 Agustus lalu, dan rapat koordinasi pada 15 Agustus lalu. Rencananya tahap sosialisasi akan dilakukan 21 Agustus sampai 11 September 2017,” ucap Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu, (20/8/2017).
Setelah itu, disusul kemudian rapat persiapan uji coba pada 5 September, penyiapan SK Kadishub (uji coba) pada 11 September, uji coba pada 12 September sampai 10 Oktober 2017, evaluasi 14,20 dan 28 September, penyiapan Pergub serta penerapan pada 11 Oktober 2017 mendatang.
Sedangkan kawasan yang akan distrerilkan dari pengguna motor menurut usul dari Dinas Perhubungan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) adalah ruas jalan Sudirman mulai Bundaran HI sampai bundaran Senayan, serta ruas jalan HR Rasuna Said, Jalan Sudirman sampai Imam Bonjol. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sedangkan menurut usul forum lalu lintas, adalah kawasan jalan ganjil genap mulai Sudirman Thamrin sampai Gatot Subroto. Mulai pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah dua tahun terakhir melakukan pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Kuda Monas, sesuai dengan Perda No 195 tahun 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)