Melbourne – Penjara seumur hidup akhirnya menjadi putusan kepolisian Australia kepada tiga orang pria yang melakukan tindakan terorisme dengan dugaan membakar sebuah masjid di Melbourne.
Usai melakukan beberapa peneidikan, ketiga orang pria ini diduga sengaja ingin memecah belah umat Islam di Melbourne.
Dua dari tiga orang tersangka saat ini mendekam di tahanan. Keduanya sedang menunggu persidangan atas dugaan merencanakan serangan bom di Melbourne. Sementara pria ketiga ditangkap pada Sabtu 19 Agustus 2017 malam waktu setempat.
Ketiga pria tersebut terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup karena membakar masjid di Pusat Kebudayaan Islam Imam Ali, Melbourne, pada Desember 2016. Kepolisian Australia menyatakan serangan terhadap rumah ibadah seharusnya tidak boleh terjadi di Negeri Kanguru.
Ian NMcCartney selaku Manajer Detasemen Antiteror Kepolisian Federal Australia mengatakan pada Reuters bahwa “Sangat jelas bahwa pembakaran tersebut dirancang untuk mengintimidasi dan memengaruhi mereka yang beribadah di masjid serta komunitas Muslim secara keseluruhan,”
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)