Jakarta – Bareskrim Mabes Polri kembali tetapkan satu orang tersangka terkait kasus penipuan dana haji dan umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Penyidik telah menjadikan adik dari bos First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan biasa disapa Kiki jadi tersangka kasus penipuan yang dilakukan pasutri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan itu.
Sebelumnya, dua adik bos travel Siti Nuraidah Hasibuan dan Ivan Hasibuan, diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 16 Agustus 2017.
Kedua orang ini disebut-sebut pengatur keuangan perusahaan kakaknya. Kiki sendiri, menurut para korban, menjabat komisaris di First Travel. Namun menurut polisi, Kiki juga menjabat sebagai Manajer Keuangan First Travel.
Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menerangkan saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya terkait kasus penipuan jamaah haji dan umrah.
“Tambah satu kan kemarin sudah, Kiki Hasibuan,” ungkap dia di Polda Metro Jaya Jumat (18/7/2017).
Menurutnya, Kiki Hasibuan dijerat lantaran berperan menjadi Komisaris sebagai Direktur Keuangan. Dengan demikian penyidik menegaskan peran Kiki yang sangat mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utama dan mengetahui adanya tindak pidana.
Baca juga: Inilah Harapan Anies Baswedan saat Peringati HUT RI Ke-72
“Dia kan komisaris, kalau berapa yang dia dapat, kita kasih tahu, tapi dia kan komisaris, direktur keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan,” tegas Herry.
Namun, begitu untuk aliran dana jamaah yang digelapkan, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)