Bekasi – Kabar mengejutkan kali ini datang dari Rio Reifan, dimana dirinya ditangkap di dalam mobil oleh petugas lalu lintas di kawasan Caman, Jakasampurna, Bekasi.
Usai ditangkap, dirinya langsung diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota, yang kemudian memunculkan pengakuan bahwa Rio sudah memakai sabu di tempat hiburan malam. Dia lanjut menggunakan sabu di dalam mobilnya.
AKBP Wijonarko selaku Wakil Kapolres Bekasi Kota mengatakan bahwa, “Iya (kondisi masih on),”
Di dalam mobil Rio, didapati satu buah cangklong, bong dan pipet. Saat diamankan kondisi bintang sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ itu, terlihat tampak normal.
“Secara sepintas dia normal tapi pas dicek urinenya masih positif menggunakan metafetamin,” lanjut Wijonarko.
“Saat ditangkap pun tidak ada perlawanan,” tandas Wijonarko.
Dengan adanya bukti yang terdapat pada tempat kejadian perkara, atas penggunaan dan kepemilikan sabu-sabu, dirinya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)