Jakarta – Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini mengatakan dengan tegas bahwa KPK tidak pernah menyebut Johannes Marliem sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP.
Saat diwawancarai tvOne, dirinya berkata, “KPK tidak pernah menyampaikan itu (Johannes Marliem saksi kunci). Bahwa itu berkembang di luar, di luar kontrol KPK,”
Febri memastikan kasus kematian Johannes Marliem tidak mengganggu penyidikan kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, ada 110 saksi yang telah dihadirkan ke persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dari 110 saksi yang dihadirkan, tidak ada saksi Johannes Marliem.
“KPK punya bukti untuk membuktikan korupsi e-KTP,” ujar Febri.
Pria yang sebelumnya aktif sebagai mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengatakan penentuan status seseorang sebagai saksi kunci dan mendapatkan perlindungan dari KPK tidak sembarangan. Status saksi kunci juga tidak bisa diberikan karena desakan lembaga lain atau pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada ancaman-ancaman, baru paket perlindungan saksi dan korban itu akan dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, dari keterangan Johannes Marliem, KPK lanjut Febri, belum mendapatkan informasi sangat signifikan dari yang bersangkutan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)