Jakarta – Novel Baswedan telah dimintai ketarangan dalam kasus penyiraman air keras ke wajahnya. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinilai sangat kooperatif sebagai korban dalam kasus. Hal tersebut dijelaskan tim advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani.
Novel dimintai keterangan oleh Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Pemeriksaan tersebut pun langsung dikawal Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Kami tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan bahwa Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa pihak kepolisian,” kata Yati Andriyani pada Senin (14/8/2017).
Yati menegaskan sangat mengapresiasi sikap Novel Baswedan. Sebab, dia sangat kooperatif saat pemerikasaan berlangsung. Padahal, ada beberapa kendala dalam pemeriksaan tersebut.
“Pertama, pemeriksaan tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK,” ujar Yati.
Kedua, sambung Yati, pemeriksaan terhadap Novel Baswedan tersebut tidak didahului dengan koordinasi kepada otoritas setempat. Seharusnya, pemeriksaan korban ataupun saksi di luar negeri harus melalui koordinasi dengan pihak KBRI maupun otoritas penegak hukum setempat.
“Kemudian, pemeriksaan juga tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel Baswedan,” jelasnya.
Baca juga: Polri Lakukan Investigasi Terkait Penembakan Warga Sipil di Deiyai
Yati menjelaskan, padahal Novel Baswedan saat ini masih harus menjalani perawatan intensif jelang operasi besar terhadap mata kirinya pada 17 Agustus 2017.
“Oleh karena itu, iktikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)