Jakarta – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini, Senin (14/8/2017), kembali mengikuti proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Andi Narogong melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga koorporasi, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“Andi Agustinus didakwa melawan hukum dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin.
“Terdakwa diduga memperkaya korporasi Perum PNRI, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun,” tambah Jaksa Irene.
Andi disebut melakukan korupsi bersama beberapa pihak, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)