Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa pemerintah sedang memproses pembubaran lima ormas yang dinilai anarkis dan anti-Pancasila.
“Atas laporan daerah ada ormas-ormas kecil, tapi ormas kecil itu cukup punya nama,” ujar Tjahjo di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Tjahjo menegaskan, lima ormas kecil yang akn dibubarkan tersebut terdiri dari ormas anti-Pancasila dna anarkis.
Sedangkan soal nama FPI apakah termasuk dalam lima ormas yang akan dibubarkan tersebut, Tjahjo Kumolo tidak membantah namun juga tidak membenarkan.
“Campur antara yang anti-Pancasila dengan anarkis, kalau ganggu ketertiban kan bisa langsung ditangani kepolisian, tunggu saja tanggal mainnya. (FPI) Tunggu tanggal mainnya saja, itu ormas kecil kok,” ungkap Tjahjo.
Namu demikian, Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja membubarkan kelima ormas tersebut karena harus mengumpulkan bukti kuat terlebih dahulu.
“Kita serahkan ke kejaksaan, kepolisian ke Kemenko, tokoh agama, masyarakat, karena kami memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak harus memiliki bukti yang kuat seperti HTI,” katanya.
Tjahjo kemudian mencontohkan bagaimana pemerintah membutuhkan waktu 10 tahun untuk membubarkan HTI.
“Kemendagri meneliti ormas ini dua tahunan, nah makanya kan kurang, kita juga klarifikasi apa data video lain, apa ada fotonya, ada videonya, nah itu aja. Sabarlah tunggu waktunya,” kata Tjahjo.
Karena itu, Tjahjo menekankan bahwa pembubaran kelima ormas tersebut tidak aka dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Tidak dalam waktu dekat tapi sudah dicermati akan hal itu. Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama tidak, ormas umum, ormas sosial pun termasuk ormas radikal tetep bisa (dibubarkan),” tandas Tjahjo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)